Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Balikpapan Bongkar Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu
Balikpapan

Polresta Balikpapan Bongkar Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu

humas3 humas3By humas3 humas34 August 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Unit Tipidter Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga pembuat surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu untuk perjalanan udara melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).

“Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan Lanud Dhomber dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, dalam rilis Selasa (3/8/2021).

Turmudi mengatakan, informasi laporan petugas Bandara, Lanud Dhomber dan Satgas Covid Bandara, ada salah seorang penumpang pesawat yang mau keluar kota membawa surat PCR palsu pada Minggu (1/8/2021) kemarin. Kasus pemalsuan terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat.

“Ternyata saat barcode tersebut discand, malah terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan dua rekannya yang lain.

Kasus ini, lanjutnya, saat seorang penumpang meminta bantuan seorang temannya untuk menemukan calo pembuatan surat PCR, akhirnya ditemukanlah seseorang berinisal A-Y yang bisa membuatkan surat PCR yang akan digunakan sebagai syarat untuk penerbangan.

Kemudian calon ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes dengan biaya Rp 900 ribu. Dari biaya tersebut si calo mengambil Rp 250 ribu, sisanya diberikan kepembuat surat PCR palsu.

“Tiga orang tersangka sudah diamankan, salah satunya ada karyawan kliniknya,” tegasnya.

Dari penuturan para pelaku, lanjut Turmudi, aktivitas membuat surat PCR palsu ini sudah berjalan sebulan, bahkan komplotan ini sudah mengeluarkan lebih dari 40 lembar surat PCR palsu.

“Surat PCR yang dikeluarkan itu dari Klinik keluarga bukan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCRr untuk penerbangan,” tutup Turmudi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version