Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia bertempat di Lobby Polresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab, Kanit PPA Polresta Samarinda dan Kasi Humas.

Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi Babinkamtibmas Kel. Jawa Polsek Samarinda Ulu Aipda Hendri pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Jam 10.44 WITA memperoleh informasi dari Security salah satu Perumahan bahwa ada kejadian seorang wanita yang bertempat tinggal di Kecamatan Samarinda Seberang telah melahirkan akan tetapi bayinya meninggal dunia.

Setelah itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa menghubungi piket penjagaan Polsek Samarinda Seberang untuk memastikan kejadian tersebut. Dari informasi tersebut Unit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Humas Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda, kemudian didapati informasi tentang kronologis kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Jam 04.30 WITA datang seorang wanita berinisial AV (22 tahun) ke ruangan IGD Ponek Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda beserta keluarganya dengan keluhan Haid ( Menstruasi ) setelah itu dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan oleh petugas jaga, kemudian ditemukan ada kejanggalan dari hasil pemeriksaan terkait keluhan dari yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh didapati luka pada Kemaluan AV (22 tahun) dan masih terdapat Ari-Ari Bayi yang disertai pendarahan. kemudian dilakukan wawancara kepada Pelaku bahwa menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dalam keadaan hidup dengan proses melahirkan secara normal didalam WC rumah pada hari Rabu sekitar pukul 23.50 WITA yang saat itu yang bersangkutan panik karena kelahiran bayi tersebut disertai dengan suara tangisan.

Dengan adanya tangisan dari bayi, pelaku AV (22 tahun) mengarahkan kepala bayi tersebut kedalam gayung yang berisikan air, kemudian Ari-Ari bayi tersebut di paksa ditarik oleh yang bersangkutan namun masih belum bisa keluar kemudian bayi dan gayung ditaroh di dalam sebuah termos bewarna biru dan ditinggal Istrahat oleh AV (22 tahun).

Kemudian dari penjelasan tersebut petugas jaga menyarankan ke keluarganya untuk membawa anak bayi tersebut tersebut ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sesampainya di rumah AV (22 tahun), termos bewarna biru berisikan bayi dan gayung serta plastik dan membawa bayi tersebut dengan menggunakan kantong plastik hitam yang dilapisi plastik bewarna bening ke Rumah Sakit setelah sampai dilakukan pemeriksaan bahwa bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya Pelaku AV (22 tahun) beserta barang buktinya yaitu 1 buah termos warna biru, 1 buah gayung warna kuning, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna bening dan 1 lembar Daster warna gelap berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polsek Samarinda Seberang.

Atas perbuatannya, Pelaku AV (22 tahun) dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version