Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Berhasil Amankan SW, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Berita Media

Polresta Samarinda Berhasil Amankan SW, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

humas4 humas4By humas4 humas424 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id ,  SAMARINDA – Satu tersangka perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Samarinda berhasil diringkus jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Selain mengamankan satu orang tersangka, diamankan juga Kenderaan Bermotor sebanyak 14 motor hasil kejahatan dari tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam rilis menjelaskan, bahwa pengungkapan awal berasal dari Laporan masyarakat yang kehilangan Motornya. Selanjutnya Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang Pelaku berinisial SW (37 tahun).

“Tempat kejadian pekara semuanya di Big Mall Samarinda, Pelaku SW (37) merupakan warga Kukar yang berhasil diamankan di daerah Loa Buah Kota Samarinda. Dan untuk para pembeli sudah dilakukan pemeriksaan, dimana rata-rata dibeli seharga 2-2,5 Juta,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Kembali ke 14 Unit kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil didapatkan sejak tahun 2023 yang lalu.Dimana, seluruh barang bukti diambil para tersangka di Samarinda kemudian dijual ke daerah perkebunan, Sebulu dan Tenggarong.

Atas perbuatannya, Pelaku inisial SW (37 tahun) disangkakan Pasal sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun Penjara.

Disisi lain, Kapolresta Samarinda memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya Kota Samarinda untuk memasang kunci ganda/rahasia pada motor agar terhindar dari pencurian. Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version