Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Asal Malaysia
Berita Media

Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Asal Malaysia

humas4 humas4By humas4 humas415 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA– Unit Eksus Polresta Samarinda yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Sudarsono SIK MSi berhasil gagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas asal Tawau (Malaysia), Senin (12/8/2019).

Personel awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan barang berupa baju dan sepatu bekas dari daerah Tawau ( Malaysia). Kemudian personel Unit eksus melakukan pemantauan di daerah Kel Tanah Merah, Samarinda yang merupakan jalur masuk kendaraan menuju Kota Samarinda.

Hampir tengah malam (12/8), personel akhirnya mendapati kendaraan truk yang diduga membawa baju dan sepatu bekas tersebut. Setelah di geledah, truk tersebut benar memuat pakaian bekas tersebut sebanyak 20 karung yang dibeli oleh tersangka IP. 

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di kediaman IP di Jl KH Wahid Hasyim,  Samarinda Utara, personel kembali menemukan 100 karung pakain bekas yang juga barang selundupan dari luar negeri.

“Barang ini dari Tawau dibawa menggunakan kapal menuju Berau, setelah itu baru dibawa menggunakan truk menuju Samarinda ” Ungkap Kasubnit 1 Eksus Ipda Reno.

“Pelaku IP sudah menjalankan usahanya ini kurang lebih 10 tahun “, tambah Ipda Reno.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan tersangka IP diduga telah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.  Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 Undang Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

“Untuk mengantisipasi pergerakan barang illegal ini, Sat Reskrim tentunya akan melakukan razia razia rutin karena berdasarkan undang-undang untuk impor itu tidak boleh barang bekas tetapi harus baru” tutur Ade

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version