Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 514 Gram dari Nunukan
Berita Media

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 514 Gram dari Nunukan

polda kaltimBy polda kaltim15 July 2022Updated:15 July 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polresta Samarinda Kian digencarkan, keberhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika melalui Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi di Lobby Polresta Samarinda, Jum’at (15/07).

Dalam Press Release Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Dolly Cristian, SIK mengungkap kasus dengan barangbukti 514 gram Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari 2 orang tersangka.

“dari dua orang tersangka ini kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 514 gram“ ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi.

Tersangka berinisial SF dan NN salahsatunya adalah warga Nunukan membawa barang bukti sabu seberat 514 gram dari Nunukan Kaltara melalui jalur darat ke Samarinda.

“ barang Haram ini tersangka dapatkan dari Nunukan, dibawa dari nunukan melalui jalur darat dan personil Narkoba dari Polresta Samarinda berhasil Menggagalkanya di sungai Pinang Samarinda” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi.

Atas tindakan kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version