Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda
News

Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas411 January 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jl.Sentosa No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna hijau yang diketahui Bernama Sdr. S Als I Bin A W (Alm) kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah peci warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,74 (empat koma tujuh empat) Gram Brutto ditemukan dikantong jaket bagian depan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version