Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor
HL

Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas421 January 2023Updated:21 January 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com , SAMARINDA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil ungkap dan mengamankan delapan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam Press Release mengatakan melihat dari fenomena yang ada bahwa beberapa bulan terakhir ini banyak terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kemudian berdasarkan hasil evaluasi kita, Kasat Reskrim beserta Jajarannya  membentuk Tim khusus untuk menangani Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor).

Dari hasil Tim yang dibentuk, dapat mengungkapkamengungkap beberapa Jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor, dari hasil pengungkapan tersebut, ada tiga kelompok yang berbeda yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan Kendaraan Bermotor R(2) sebanyak 28 Kendaraan bermotor.

Kapolresta Samarinda mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari ketiga kelompok tersebut ada delapan orang yang jadi tersangka. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kombes Pol. Ary Fadli juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat kota Samarinda untuk selalu memarkirkan Kendaraan bermotor baik R2 dan R4 dengan baik dan benar, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tutup Kapolresta Samarinda.

Humas Polda Kaltim.

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version