Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Hate Speech di Facebook
Berita Media

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Hate Speech di Facebook

polda kaltimBy polda kaltim28 January 2019Updated:28 January 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Awal tahun 2000-an ungkapan “mulutmu harimaumu” merupakan ungkapan yang cukup familiar di masyarakat — bahkan ada iklan salah satu produk yang menggunakan ungkapan ini.

Namun kini, ungkapan ini tak lagi relevan. Menjamurnya penggunaan sosial media sebagai gaya hidup mengubah ungkapan itu menjadi “jarimu harimaumu”.

Ungkapan ini sendiri sebenarnya ditujukan untuk mengingatkan agar selalu menjaga ucapan kita, baik ucapan langsung maupun lewat teks, agar tidak menyinggung atau merugikan pihak lain.

Tapi rupanya, ingatan ini diacuhkan begitu saja oleh AA (30), warga Kelurahan Damai Kota, Kabupaten Kutai Barat.

Ia dilaporkan oleh anggota patroli siber Polresta Samarinda atas dugaan kasus ujaran kebencian terkait isu SARA di media sosial.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Vendra Riviyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, salah satu anggotanya itu menemui sebuah tangkapan layar (screenshoot) yang diunggah oleh akun Abu Syuja Al Khatab di grup Facebook Bubuhan Samarinda yang berisi percakapan yang bermuatan hate speech.

“Di dalam hasil tangkap layar percakapannya akun milik tersangka, tersangka menulis kalimat yang menyinggung warga suku Kutai, Banjar dan Dayak,” ungkap Kombes Pol. Vendra.

Atas kejadian tersebut, Polresta Samarinda langsung mengusut kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti. Tak lama berselang, tersangka berhasil diringkus.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal UU ITE terkait hate speech di media sosial,” sebut Kapolresta Samarinda.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh pengguna sosial media untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media.

“Jangan karena postingan, komentar atau ucapan, kita malah berurusan dengan kasus hukum,” ujarnya.

“Jadikanlah sosial media sebagai platform yang lebih bermanfaat dan memberi dampak positif pada sekitar kita. Kami dari kepolisian akan selalu melaksanakan patroli siber agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkas Kombes Pol. Ade.

Humas Polda Kaltim

hate speech kabid humas polresta samarinda
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version