Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu-Sabu
Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu-Sabu

humas4 humas4By humas4 humas412 September 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda menggelar press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Lobby Polresta Samarinda pada Senin (11/09) siang ini.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K., M.H., M.Si menjelaskan hal ini merupakan hasil kerjasama antara satresnarkoba dengan lapas balikpapan yang mana berhasil mengungkap atau menggagalkan edaran narkoba jenis sabu-sabu.

“kronologi kejadiannya pengendali awal kasus ini yaitu pelaku yang berada di lapas kemudian menghubungi kurir untuk mengambil barang di Samarinda berupa sabu-sabu seberat 1 Kg,” terang kapolresta.

Ketiga pelaku tersebut berinisial IP, AG, W ditangkap pada minggu (03/09) sekitar pukul 16.30 di Jl.manunggal dan satu orang lainnya yang merupakan napi di lapas Kota Balikpapan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 1.015 (seribu lima belas ) Gram Brutto atau 1 kg.

Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version