Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Tangkap Tiga Pelaku TPPO Di Dua TKP yang Berbeda
Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Tiga Pelaku TPPO Di Dua TKP yang Berbeda

humas4 humas4By humas4 humas429 July 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kota Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan Polsek Palaran gelar Press release kasus Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) di lobby Polresta Samarinda, Kamis (27/07/2023) siang.

Kapolresta Samarinda melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan dalam release bahwa telah mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial J (22 Tahun), RA (19 Tahun) dan S (26 Tahun).

“Betul, kami telah mengamankan 3 orang pelaku dengan rincian 2 orang pelaku diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan 1 orang nya diamankan oleh Polsek Palaran” Ungkap Waka Polresta.

Adapun kronologis kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu hotel di jl Imam Bonjol sering dijadikan tempat transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh ABK dengan cara pemesananan sistem online. Kemudian 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial RA dan J beserta barang bukti berupa 2 unit Hp dan uang sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya kronologis penangkapan pelaku TPPO berikutnya, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial S (26 Tahun) berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel di Palaran sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli oleh PSK atau mucikari. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp, 1 buah motor dan uang senilai Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya ketiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dikenakan pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version