Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Samarinda Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Binkam

Polresta Samarinda Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

humas4 humas4By humas4 humas418 March 2023Updated:18 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda Gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni bertempat di Mapolresta Samarinda, Jumat 17 Maret 2023.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi didampingi beberapa Pejabat Utama Polresta Samarinda.
Dijelaskan Kapolresta, kronologis singkat kejadiannya di TKP Jalan Mulawarman Kota Samarinda.
“Saat itu, korban Nursalim dan saksi yang sedang naik motor melintas Jl. Mulawarman, tiba-tiba dihentikan oleh dua tersangka (F) dan (AR) yang menggunakan senpi dan mengaku sebagai anggota Polisi,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban dipukul kepalanya menggunakan senpi, kemudian dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi ditengah perjalanan terlapor dan saksi diambil barang berharganya secara paksa oleh tersangka.
“Kedua pelaku diamankan dan di introgasi dengan barang bukti satu buah HP merk OPPO F7 warna merah, HP merk  OPPO F9 warna hitam dan uang tunai Rp. 2.000.000,- milik korban,” jelasnya.
Adapun, keduanya berikut barang bukti yang diamankan diserahkah ke Sat Reskrim Polresta Samarinda, guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan, berdasarkan hasil penggeledahan kepada pelaku didapat barang bukti berupa satu unit Air Soft Gun merk KWC warna hitam No. Seri 21224233 dan satu buah borgol.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Pungkas Kapolresta.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version