Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Anggana Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Binkam

Polsek Anggana Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

humas3 humas3By humas3 humas326 November 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Anggana berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di Rumah pelaku di Desa Sidomulyo Kec. Anggana Kab. Kukar, Kamis (26/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya, S.I.K., M.H., mengungkapkan Kronologi kejadian pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pada saat pelapor yang merupakan ayah korban sedang menjaga orang tuanya yg dirawat di RS samarinda mendapatkan informasi dari kakaknya bahwa anaknya hilang/tidak ada dirumah dan sempat dimuat di Busam Samarinda.

Lanjutnya, Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 pelapor mendapat informasi dari istrinya bahwa anaknya sudah pulang kerumah, lalu hari Kamis 29 Oktober 2020 sekitar jam 21.30 Wita pelapor pulang kerumah dari samarinda dan pada hari jumat tanggal 30 oktober 2020 sekitar jam 07.00 wita pelapor menanyai korban selama pergi dari rumah apakah ada melakukan hal hal yang melanggar aturan dan korban belum ada mengaku.

“Pelapor mengambil Al-Quran dan menyuruh korban untuk bersumpah dengan AL-Quran, akhirnya korban yang merupakan anaknya ini mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya FE sebanyak 6 kali Pondok persawahan jalan kandang ayam atau kolam Rt 13 Blok D Desa Sidomulyo Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara”, Ungkapnya.

Karena merasa keberatan atas apa yang dilakukan FE kepada anaknya, maka Pelapor melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Anggana.

Selanjutnya Pelaku berhasil diamankan oleh Uniy Reskrim Polsek Anggana dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Anggana guna penyelidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version