Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Anggana Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Berita Media

Polsek Anggana Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas45 April 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar- Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Curanmor di Jl Padat Karya 3 Rt 09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai kartanegara, Minggu (05/04/2020).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andreas Susanto Nugroho,.S.Ik,.M.Si, didampingi Kapolsek Anggana IPTU Amirudin,.SH,.MH.,menyampaikan kejadian ini terjadi pada Senin tanggal 9 Maret lalu, dimana pada awalnya kendaraan milik korban an. Supriadi yang diparkir di rumah korban hilang keesokan harinya.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan “Korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Anggana, kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JF (20)  didaerah Handil yang sedang menggunakan kendaraan milik korban”.

“Pelaku ini memanfaatkan situasi ditengah kesibukan kami bersama unsur terkait dalam pencegahan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Anggana, namun kami tidak akan pernah berhenti dalam membasmi kejahatan dalam situasi apa pun untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujar Amiruddin.

Rencananya motor tersebut akan dijual ke Samarinda. “Belum sempat dia jual kami tangkap,” tegas Amiruddin.

Atas perbuatannya Jufri dikenakan pasal 363 KUHP tentang. Jufri diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version