Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Anggana Polres Kukar Berhasil Ringkus Residivis Curanmor
Binkam

Polsek Anggana Polres Kukar Berhasil Ringkus Residivis Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas47 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TENGGARONG – Kepolisian Sektor  Anggana, Resor Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor inisial AR (15), pada hari Kamis, (09/01/ 2020 ) pukul 07.30 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kapolsek Anggana Iptu Aminrudin, menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut, berawal pada hari Rabu, (08/01/2020) sekira jam 20.30 Wita

Saat itu korban atas nama Aldo Saputra memarkir kendaraan 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di rumah korban, Gg. Mesjid Rt.14 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar.

Keesokan harinya, setelah korban hendak berangkat kerja, korban melihat kendaraan motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami membentuk tim khusus dari unit Reskrim dan unit Intel untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim khusus dari Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor yang meresahkan masyarakat, dan baru saja keluar dari Lapas Anak.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamakan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version