Poldakaltim.com, PENAJAM – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Polsek Babulu Polres PPU laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Rawa Mulia Kecamatan Babulu, Seperti Kamis (8/10/2020).
Kapolres PPU AKBP M.Dharma Nugraha Melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Rawa Mulia Bertujuan untuk memberikan teguran kepada pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dilakukan Teguran Tertulis serta dapat dikenakan sangsi lainnyaâ€, ujar AKP Muklas.
Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan selalu menggunakan masker pada saat aktivitas di luar rumah,†pungkas Kombes Pol. Ade Yaya Suryana
HUMAS POLDA KALTIM