Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara – Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria terkait penyalahgunaan Obat tanpa ijin Edar jenis Double L pada hari Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Sumbersari Rt.013 Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.

Kapolsek Babulu melalui kanit Reskrim Iptu Pairan mengatakan seorang pelaku dengan inisial MY (20) warga Desa Sumbersari Rt.02 Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan Obat tanpa ijin edar jenis Double L di wilayah Desa Sumbersari kecamatan Babulu kab.PPU.

Berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Sumbersari kecamatan Babulu yang mengedarkan Obat jenis Double L, kemudian Anggota melakukan penangkapan seseorang MY (20) , setelah di lakukan penggeledahan di temukan 1 Bungkus rokok U Mild yang berisi 11 linting Double L dan setiap Lintingnya berisi 3 butir Double L jadi jumlah total 33 butir Double L.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok U Mild yang sudah terbuka, 33 Butir Obat yang di duga Obat jenis Double L, uang sebanyak Rp 120.000,., 1 Buah HP Merk Samsung beserta seorang tersangka dibawa ke Polsek Babulu polres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.

“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian’, tutup AKBP Teddy.

(Humas Polda Kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version