BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di sebuah lorong kampung di Jalan Merpati RT 38, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Selasa (24/10).
Pengungkapan bermula, saat tim opsnal melakukan patroli yang dipimpin oleh Ipda Musjaya melihat 2 orang pemuda dengan gelagat mencurigakan di pinggir jurang. Saat didatangi, keduanya sangat terkejut.
Syarif (30) langsung berdiri kemudian refleks meloncat ke jurang, ketika tahu yang mendatanginya polisi. Sementara Rusdi (33) langsung lari terbirit-birit menjauhi petugas.
“Anggota ada yang menolong tersangka yang lompat ke jurang, sebagian mengejar yang lari,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Rabu (25/10).
Namun langkah Rusdi kalah cepat hingga ia berhasil didapat polisi. Kendati demikian, saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan. Bahkan ia mengeluarkan gunting dari sakunya untuk melawan petugas.
“Tapi namanya anggota dibekali bela diri bagus, ya tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibekuk,” tutur I Putu Yasa
Kedua tersangka yang belakangan diketahui pengedar sabu tersebut mengalami luka di sekujur tubuh dan pingsan. Syarif yang lompat ke jurang mengalami luka di bagian kepala. Begitu pun Rusdi yang kepalanya terbentur batu saat bergumul dengan petugas. Keduanya dibawa ke Puskesmas Baru Ulu untuk memperoleh pengobatan. Namun karena luka mereka cukup serius, jadi dirujuk ke rumah sakit.
“Rusdi dibawa ke Rumah Sakit Sayang Ibu. Sementara Syarif dirujuk ke RS Kanujuso Djatiwibowo,” tutur I Putu Yasa
Setelah sadarkan diri polisi membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat. Dari keterangan tersangka, Syarif mengaku menjadi pengedar sabu di sana dan Rusdi biasanya bertugas sebagai kurir. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya alat hisap selesai dipakai, klip plastik, timbangan, alat takar pipet, korek gas api, gunting, kunci motor, ponsel, rokok, alat pipet hisap dan uang tunai Rp 894 ribu hasil penjualan sabu.
“Setiap hari dia (Rusdi) dibayar Rp 100 ribu untuk berjualan sabu di sana. Mereka memang biasa bertemu di gang tersebut sambil menghisap sabu. Syarif dan Rusdi kini ditahan terbukti terlibat kasus tindak pidana penggunaan dan peredaran gelap narkotika†tutur I Putu Yasa
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah polda kaltim cukup memprihatinkan, “untuk itu pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menekan tingkat peredaran Narkoba dan menangkap para oknum penjual maupun pemakai barang haram tersebut†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM