Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Batu Engau Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
News

Polsek Batu Engau Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

humas4 humas4By humas4 humas48 May 2023Updated:8 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Polsek Batu Engau Jajaran Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Engau.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 Unit Dump Truck Mitsubishi heserta STNK-nya, 1 Buah Tojok dan 149 (seratus empat puluh Sembilan) Janjang TBS.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian yang dimaksud dan menerangkan kronologisnya.

“Kejadian terjadi pada hari Rabu (03/05) sekira jam 23.20 Wita pada saat seorang saksi melaksanakan pengecekan buah di kebun area 2 divisi 2 blok B45 menemukan dump truck yang sudah bermuatan buah sawit dengan posisi sudah terbalik yang dikemudikan oleh pelaku, kemudian saksi menanyakan kepada pelaku kenapa mobilmu terbalik keparit, lalu dijawab oleh pelaku bahwa power stering bermasalah, selanjutnya saksi menanyakan mengambil dimana buah dan akan dibawa kemana, dijawab oleh pelaku mengambil di area 2 dan mau dibawa ke pabrik PT. Pradiksi Gunatama,” ungkap AKP Andi Bagus.

“Setelah itu saksi menanyakan mana bukti SPB namun pelaku tidak bisa menunjukkan, atas kejadian tersebut saksi mengamankan supir ke pos security, dan pelapor melakukan kordinasi dengan atasan manajer estate MRRA. Atas kejadian tersebut PT. Pradiksi Gunatama mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.860.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Engau untuk ditindak lanjuti,” tutup Kapolsek Batu Engau.

Atas kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP dan atau pasal 107 huruf d UURI nomor 39 Th 2014 Tentang Perkebunan.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version