Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Bentian Besar Amankan Pelaku Pengancaman dan Penganiayaan Bersenjata
Poldakaltim

Polsek Bentian Besar Amankan Pelaku Pengancaman dan Penganiayaan Bersenjata

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim14 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Personel Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, bergerak cepat menangani laporan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan operasional PT. Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), tepatnya di Blok H38 Rayon A, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, pada Sabtu malam (12/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Bentian Besar, melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, seorang karyawan swasta, bersama rekannya sedang dalam perjalanan untuk mengisi bahan bakar. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh seorang pria tidak dikenal yang membawa sebilah parang. Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan penganiayaan secara fisik, termasuk menendang berulang kali dan menodongkan senjata ke arah wajah korban sambil mengucapkan ancaman.

Setelah kejadian, korban baru mengetahui bahwa motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah pribadi, di mana pelaku sedang mencari istrinya yang diketahui merupakan rekan kerja korban di perusahaan tersebut. Meskipun korban sempat membantu mengantar pelaku ke kediaman istrinya, rasa takut dan kekhawatiran membuat korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bentian Besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.

Kapolsek menyatakan bahwa pelaku akan diproses secara hukum dengan penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengancaman.

“Kami tegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polsek Bentian Besar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version