Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Biduk-Biduk Gerebek Judi Kartu, 5 Orang Diamankan
Berau

Polsek Biduk-Biduk Gerebek Judi Kartu, 5 Orang Diamankan

humas3 humas3By humas3 humas331 August 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Polsek Biduk-Biduk menangkap 5 orang yang kedapatan sedang melakukan perjudian di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Kampung Tanjung Prepat Kecamatan Biduk-Biduk, pada Senin (29/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, pada Senin (29/8/2022) malam, saat melakukan patroli, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.

“Mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan di mess tersebut dan didapati 5 orang sedang bermain judi,” ungkap Suradi pada Selasa (30/8/2022).

Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).

Dari keterangan yang dihimpun dari para pelaku, uang yang mereka pertaruhkan pada permainan tersebut dengan total sebesar Rp.846.000. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240 ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu.

Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk.

Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version