Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Bontang Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
Bontang

Polsek Bontang Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

humas4 humas4By humas4 humas426 November 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Bor dan Gerinda di Bengkel Las Pelangi Steel Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Minggu (24/11/2019).

Polisi berhasil mengendus dan menangkap Pelaku yang mengaku bernama AR (19) warga Jl. Pipa Pertamina Rt. 23 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang .

Pengungkapan ini dilakukan Polisi setelah menerima Laporan (6/11/ 2019) dari korban HARIS ROHMAN HAKIM warga Perum Lembah Asri C-14 Rt. 51 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dari rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Gerinda dan 1 (Satu) Buah BOR.

Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan pelakunya di wilayah Bontang Utara.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana  Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version