Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kembang Janggut Bekuk Pelaku Pencurian Genset di Kantor KUA
Poldakaltim

Polsek Kembang Janggut Bekuk Pelaku Pencurian Genset di Kantor KUA

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim14 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya jajaran Polsek Kembang Janggut dalam menjaga situasi kamtibmas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut, berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin genset milik Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diduga masuk ke dalam kantor melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci, lalu membawa kabur mesin genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam.

“Kami menerima laporan dari seorang ASN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari staf KUA terkait pembobolan kantor. Laporan resmi masuk pada tanggal 12 Juli 2025, dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkap AKP Pujito.

Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku BH berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih utuh. Saat ini, tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut telah ditahan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat alat bukti. Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polsek Kembang Janggut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi dan mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas. “Kami akan terus memperkuat patroli dan respon cepat terhadap setiap laporan dari warga,” tutup Kapolsek.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version