Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kembang Janggut Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Penggelapan Kabel Tembaga PT. Rea Kaltim
Binkam

Polsek Kembang Janggut Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Penggelapan Kabel Tembaga PT. Rea Kaltim

humas3 humas3By humas3 humas321 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Kembang Janggut Polres Kukar menangkap seorang pelaku penggelapan Kabel Tembaga milik PT. Rea Kaltim. Sebut saja tersangka KA (37) yang merupakan warga Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.

Menjelaskan informasi yang di dapat dari Polres Kukar, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil membawa kabel tembaga eks mesin GN26 dari dalam gudang milik PT. Rea Kaltim pada saat kegiatan pembersihan gudang.

Dirinya menambahkan, pada saat mengeluarkan kabel tersangka beralasan sudah mendapat ijin dari pimpinan sehingga kabel terbut keluar dari dalam gudang namun dibawanya ke mess diamana ia tinggal.

“Saat di mess kabel-kabel tersebut dikupasi kulitnya dan diambil tembaganya yang kemudian dijual tanpa sepengtahuan serta seijin dari pimpinannya”, Ucap Kombes Ade Yaya.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan peristiwa penggelapan kabel dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (29/06/2020) sekitar pukul 21.15 WITA. Tepatnya di Kolong di gudang milik PT. Rea Kaltim dengan nilai kerugian sebesar Rp 15 juta.

“Kejadiannya sendiri baru diketahui dan dilaporkan hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 kemarin Atas laporan tersebutlah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Sisa potongan kulit kabel panjang 2 meter dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 750.000 rupiah.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version