Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kembang Janggut Tangkap Petani Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan
Poldakaltim

Polsek Kembang Janggut Tangkap Petani Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar — Aparat Kepolisian Sektor Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial AS (38), yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran sabu. Penangkapan dilakukan saat patroli malam pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 21.00 WITA di RT 012, Desa Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan. “Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas tangan hijau di dalam bagasi motor yang berisi 16 paket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (18/5).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. AS yang merupakan warga Desa Hambau kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Polres Kutai Kartanegara. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Pujito.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version