Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kota Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu-Sabu
Kukar

Polsek Kota Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim2 May 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial DS, ditangkap Polsek Kota Bangun pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WiTA. Di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Loleng RT 1 Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berawal dari informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mencurigai DS yang sedang duduk diatas motor bersama temannya dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian saat anggota Polsek Kota Bangun akan melakukan pemeriksaan salah satu orang temannya tersebut kabur dengan sepeda motornya ke arah Tenggarong. “Sedangkan satunya kabur lari ke dalam hutan dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri.

Setelahnya, pelaku pun kini dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version