Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kota Bangun Ringkus Pemuda 22 Tahun Terkait Kasus Peredaran Narkotika
Poldakaltim

Polsek Kota Bangun Ringkus Pemuda 22 Tahun Terkait Kasus Peredaran Narkotika

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim9 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun. Kali ini, aparat berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial BA, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (7/4/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, BA ditemukan berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,91 gram, dua sendok takar plastik, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa BA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version