Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Kuaro Berhasil Amankan 3 Remaja Pelaku Curanmor
News

Polsek Kuaro Berhasil Amankan 3 Remaja Pelaku Curanmor

humas3 humas3By humas3 humas317 September 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Paser – Kepoisian Sektor Kuaro Polres Paser berhasil mengamankan 4 orang pemuda atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (16/9/2020) jam 11.00 wita.

Kapolres Paser saat di konfirmasi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan 3 orang tersangka terkait Curanmor ini.

Peristiwa berawal pada Hari Selasa (15/9) sekira pukul 01.00 Wita, saat itu Ardie  (Saksi) berada dirumah mendengar suara ada orang sedang mendorong motor, karena penasaran ia pun mengintip dari jendela dan melihat ada 2(dua) orang sedang mendorong sepeda motor  N-MAX warna hitam.

Mendapat Informasi tersebut Person Il Polsek Kuaro dengan cepat dan sigap langsung mendatangi TKP dan mendapati empat pemuda yang dicurigai melakukan curanmor. Setelah di croscek dengan pemilik kendaraan bermotor membenarkan bahwa kendaraan nya telah berpindah tempat dari tempat semula ia memarkirkan kendaraannya .

Keesokan harinya, dengan dibantu tim Opsnal Polres Paser berhasil mengamankan satu pelaku yang melarikan diri. Atas kejadian tersebut Polsek Kuaro berhasil Mengamankan 3 Pelaku atas nama dengan Inisial  I umur 18 tahun, MI umur 17 tahun dan IB umur 18 Tahun. Serta satu orang lagi  yang saat ini masih dalam pengejaran, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka telah diamankan di Polsek kuaro dan selanjutnya akan langsung di tangani oleh Tim dari Polres Paser  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kemudian tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version