Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Seorang DPO Penggelapan Solar Perusahaan
Kukar

Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Seorang DPO Penggelapan Solar Perusahaan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim3 May 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Pelaku penggelapan BBM Solar, berinisial AF, AA, IP, AN, RS, AS, KM yang merupakan pelaku dan kawanan. Serta ES dan YW yang merupakan penadah berhasil ditangkap Polsek Loa Janan. Pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Houling PT EMJ (Etam Manunggal Jaya), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Total sebanyak 6 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar awalnya ditemukan oleh salah satu saksi. Dimana BBM jenis solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Modusnya adalah pelaku merupakan driver/sopir PT LBS saat kendaraan Dum Truk Roda 10 yang mereka kendarai selesai melakukan pengisian solar, dalam perjalanan dari tambang ke stokfile ataupun sebaliknya, para pelaku menepi di pinggir jalan houling untuk melakukan penyedotan solar tersebut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Jeriken kosong pun sudah disiapkan oleh rekan pelaku. Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000. Atas kejadian tersebut Korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.

Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version