Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Judi Online, Satu Orang Diamankan
News

Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Judi Online, Satu Orang Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu kembali mengungkap praktik perjudian online, dengan menangkap seorang pria berinisial F pada Jumat (20/12/24) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Poros Jonggon Jaya.

“Saat patroli, anggota kami mencurigai seorang pria yang sedang duduk di depan rumah sambil memegang ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aplikasi dan situs judi online yang aktif di ponselnya,” jelas AKP Elnath.

Pelaku, yang diketahui bernama lengkap FZ (27), mengaku telah terlibat dalam perjudian online selama dua tahun, menggunakan aplikasi Surgaplay dan Berkah Slot untuk bermain, serta akun dompet digital DANA untuk melakukan transaksi.

Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita dua akun judi online dan akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi perjudian. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti terkait kasus ini. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan akan dampak negatif perjudian online yang semakin marak di masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tuturnya.

Polsek Loa Kulu juga akan melanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version