Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Penyebaran Konten Tidak Senonoh Melalui Media Sosial
News

Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Penyebaran Konten Tidak Senonoh Melalui Media Sosial

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim11 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan konten tidak pantas melalui platform media sosial. Pelaku diketahui kerap mengunggah aksi tidak senonoh bersama pasangannya, yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Jumat (04/11/25) dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Loa Kulu di bawah pimpinan Ipda Andik Fitriadi.

Pelaku yang berinisial M (28) yang beralamat di Desa Jongkang, Kec.Loa Kulu tersebut diketahui mengelola akun Instagram yang digunakan untuk membagikan konten-konten bermuatan tidak pantas.

“Pelaku telah diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membuat dan menyebarkan konten asusila sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas AKP Elnath.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit ponsel iPhone dan tiga rekaman video elektronik. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau modus serupa di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten-konten yang berpotensi melanggar norma,” tambah Kapolsek.

Dengan penanganan kasus ini, Polsek Loa Kulu berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version