Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Loa Kulu Tangkap Kurir Sabu-Sabu, Pelaku Ternyata Residivis
Poldakaltim

Polsek Loa Kulu Tangkap Kurir Sabu-Sabu, Pelaku Ternyata Residivis

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim31 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial H (47), pada Minggu (29/12/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Harjo Sumarto, RT 1 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, dengan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 1 gram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. “Informasi yang kami terima mengarah pada pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu. Berbekal laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan pelaku sekitar pukul 13.50 WITA,” jelas AKP Elnath.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjadi kurir narkotika selama dua tahun terakhir dan mendapatkan keuntungan berupa uang serta kesempatan untuk menggunakan barang terlarang tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan. “Pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas kasus berbeda, dan kini kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.

H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa Polsek Loa Kulu akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version