Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Lumbis Sosialisasi Ujaran Kebencian secara Door to Door
Binmas

Polsek Lumbis Sosialisasi Ujaran Kebencian secara Door to Door

admin_masterBy admin_master28 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Petugas Polsek Lumbis datangi rumah ketika sosialisasi "ujaran kebencian". (foto: poldakaltim.com)
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

NUNUKAN, POLDAKALTIM.COM,-Polsek Lumbis melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi tentang “ujaran kebencian” secara door to door atau dari rumah ke rumah, agar masyarakat terutama di wilayah perbatasan paham akan makna ujaran kebencian atau hate speech, sehingga dapat menghindarinya agar tak tersangkut dengan perkara hukum.

Seperti yang dilakukan oleh dua petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis Brigadir Ketut Aryana dan Bripda Deni Dwi Ramdi pada Jumat (27/1/2017) melakukan sosialisasi ke wilayah binaannya yakni di Desa Beringin dan Desa Intin Kec. Lumbis Kab. Nunukan.

“Kami sosialisasi tentang ujaran kebencian dengan system door to door di wilayah binaan masing-masing. Tidak semua rumah warga desa di sambangi hanya orang yang paling berpengaruh di desa tersebut, seperti Kepala Desa, Kepala Adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata Ketut Aryanan.

 Bentuk-bentuk Ujaran Kebencian

Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana, Bentuknya  antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong.

“Semua jenis tindakan ini memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial,” ujuar Bripda Deni Dwi Ramdi.

“Kami hanya mencegah terjadinya kasus ujaran kebencian dk wilayah kami, seperti yang sudah marak di pemberitaan media sekarang ini,” kata Kapolsek Lumbis AKP I Ketut Kasisha, S.H.

Kapolsek lumbis berharap hal ini bisa mengidentifikasi ujaran kebencian, sehingga pencegahan dan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian tudak melanggar kebebasan berbicara yang merupakan bagian penting dari demokrasi dk Negara ini.

Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis menyosialisasikan tentang ujaran kebencian kepada masyarakat Desa di Kec. Lumbis ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. “Semangat penerbitan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian ini sebenarnya upaya untuk menciptakan komunikasi yang santun, sesuai dengan adat ketimuran, sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa,” tegas AKP I Ketut Kasihana,S.H.

hate speech lumbis-nunukan ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version