Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Marangkayu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dump Truck
Bontang

Polsek Marangkayu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dump Truck

humas4 humas4By humas4 humas424 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Hanya butuh waktu seminggu, Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Rabu (22/7/2020).

Kamis (16/7/2020) Pelaku membawa kabur 1(satu) unit Dump truk merk HINO warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi KALTARA.

Korban Bayu Sari Pratama telah melaporkan ke Polsek Marangkayu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck seharga Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Pelaku yang mengaku bernama AM (21) warga Rt 16 Kel. Jelarai Selor Kec.Tanjung Selor Kabupaten Bulungan melakukan perbuatan dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir Truck pengangkut Pasir timbunan, kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15/7/2020.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Mobil Dump Truck.

Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir Truck milik korban, pelaku tanpa seijin korban bernama AM membawa kabur 1 (satu) Unit Dump Truck dan membawanya ke Bulungan, kata Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump truck merk HINO Warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya Penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.

“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19” tutur Ade Yaya Suryana

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version