Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Marangkayu Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan
Bontang

Polsek Marangkayu Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

humas4 humas4By humas4 humas45 January 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Sembilan jam kemudian Pelaku berhasil diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Senin (3/1/2022) siang.

Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong terjadi dipicu rasa sakit hati, lantaran pelaku tak diberi ayam potong oleh korban yang merupakan peternak ayam.

Pelaku bernama SA (41) merupakan warga Kampung Kutai Rt. 27 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu.  Pelaku pelakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh miras tradisional tuak.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka mendatangi korban dan meminta seekor ayam. Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati dan terjadi penganiayaan.

Sabtu (1/1/2022) jam 03,00 wita datang Pelaku adan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban telah diamankan di Polsek Marangkayu.

“Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version