Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Badak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Bontang

Polsek Muara Badak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

humas3 humas3By humas3 humas320 October 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Lagi, Unit Reskrim Polsek Muara Badak kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang hampir berumur satu abad ini ditangkap karena kepemilikan sabu sebar 0,63 Gram.

BR (48) warga Dsn. Sambera C Rt 005 Desa Sallo Cella Kec. Muara Badak  di tangkap Polisi dari Polsek Muara Badak di pinggir jalan di Jl. S. Hasanuddin Rt 15 gg. Badak 4 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak,  Minggu (18/10/2020) sore.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirongoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 (dua) poket Sabu.

Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap dipinggir jalan di Jl.S. Hasanuddin Rt 15 gg. Badak 4 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak dengan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan didalan topi yang dikenakan.

Selain Sabu seberat 0,63 gram, anggota juga mengamankan 1 ( satu ) unit HP merek hammer warna hitam, dan uang Rp. 140.000 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) hasil penjualan barang haram, jelas Iptu Purwo..

Saat ini kami masih kembangkan, darimana barang haram itu didapat dan sudah berapa lama jualan barang haram itu, imbuh Kapolsek.

Tersangka diamankan di Polsek Muara Badak bersama barang buktinya. Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version