Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Badak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Uncategorized

Polsek Muara Badak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas426 November 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG- Polres Bontang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang  AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada awak media ini, Selasa (19/11/2019).

Aksi cabul yang dilakukan oleh EH ( 41 ) terhadap korban sebut saja Bunga (15) tersebut berlangsung di rumah pelaku Jl. Muara Badak – Bontang Km. 56 RT. 04 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak.

Pelaku yang merupakan Bapak angkat korban diketahui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga berturut-turut sejak tanggal 13 Oktober 2019. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada Gurunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dalam hal ini pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan ancaman tidak akan memberi uang terhadap anak angkatnya yang masih dibawah umur yang dilakukannya berulang kali hingga membuat korban mengalami trauma.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukannya karena bernafsu setelah melihat anak pungutnya tidur apalagi selama sebulan setengah ditinggal pulang kampung istrinya ke Palu.

Pelaku juga mengaku bila dirinya hanya mencium dan meraba-raba payudara serta kemaluan korban, ”ini dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum diri korban”, ujar Iptu M. Yusuf.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini pelaku EH diamankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version