Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Badak Polres Bontang, Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba
Binkam

Polsek Muara Badak Polres Bontang, Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas329 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Lagi, Jajaran Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayahnya. Hari ini Senin (27 Juli 2020) jam 12.30 wita Unit Reskrim Polsek Muara Badak membekuk pemilik sabu 23, 48 gram.

SA (37) warga Jl.Tanjung Sebilang .RT 005 Desa Muara Samilang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibekuk dirumah kontrakannya di Jln. Ki Hajar Dewantara rt 25 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mendapati barang bukti antara lain berupa 2 ( dua ) buah bungkus plastik klip terbalut tissu berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 23, 48 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP lipat merek samsung, 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah, 1 ( satu ) buah plastik klip serisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap ( bong ), 1 ( satu ) buah sendok takar  terbuat dari plastik sedotan, 1 ( satu ) buah korek gas warna kuning, sebuah kotak LED merk rayton warna hijau silver dan 1 ( satu ) buah bungkus plastik klip kosong.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

“Sedangkan dari mana barang haram itu didapat dan akan di kemanakan barang haram itu saat ini masih dalam pengembangan Penyidik,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Kini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum selanjutnya. Terhadap tersangka  Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version