Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Kaman Amankan Seorang Pemuda Pemilik 2 Poket Sabu di Kantong Celana
Kukar

Polsek Muara Kaman Amankan Seorang Pemuda Pemilik 2 Poket Sabu di Kantong Celana

humas4 humas4By humas4 humas427 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Simpan narkotika jenis sabu dalam kantong celana jeans, pemuda 23 tahun diamankan Polsek Muara Kaman Di sebuah rumah tepatnya di desa panca jaya rt. 027 kec muara kaman, pada Jum’at (24/11) lalu.

Pemuda itu berinisial WDP warga dusun tegal rejo desa semen, kec. gandusari, kab. blitar prov jawa timur.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menerangkan pihaknya mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dari penggeledahan pelaku.

“Berawal dari informasi masyarakat kami (Polsek Muara Kaman) melakukan penyelidikan di TKP dan mencurigai sebuah rumah. Ketika akan mendatangi rumah tersebut tiba tiba ada seorang pemuda yang ketakutan dan berlari,” ujatnya.

Saat mengejar orang tersebut namun tidak di temukan. WDP diamankan di dalam rumah tersebut dan mendapati alat isap sabu seperti pipet kaca dan korek api gas beserta 2 poket sabu.

Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya sendiri, pada saat melakukan pengeldahan di saksikan juga oleh ketua rt. 027.

Atas pengakuannya itu, WDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman. WDP dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version