Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Muara Kaman berhasil membekuk GS (38) warga Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Minggu (30-08-2020).
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang PT. SRH. telah melakukan penggelapan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa barang yang diambil tersebut dititipkan kepada sopir mobil rental PT. SRH untuk diantarkan kerumah pribadi Pelaku yang berada di Samarinda.
Ditambahlannya dalam aksinya bisa tercium oleh Pimpinan PT. SRH pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 yang mana saat dilakukan pengecekan gudang stok dan dimana stok yang seharusnya masih berada di gudang berdasarkan list serta sudah diterima gudang namun untuk fisik/ barangnya tidak ada.
Atas kejadian tersebutlah PT. SRH mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000 sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman.
Humas Polda Kaltim