Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Kaman Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Lokasi Kerja Perusahaan
News

Polsek Muara Kaman Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Lokasi Kerja Perusahaan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim2 August 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu lokasi kerja di PT MKH, di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Muara Kaman, penganiayaan berawal dari saling cekcok antara korban  Iwan Prasetiawan dengan pelaku MGM.

Awalnya MGM menelepon korban dengan nada kasar dan mengajak korban bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung langsung memegang kerah baju dan menghempaskannya ke pohon sawit sebanyak 2 kali.

Tak berhenti disana, korban juga dihempaskan ke kontoiner yang juga ada di dekat tempat tersebut sebayak 2 kali hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya korban diinjak pada bagian leher hingga mengalami sakit dan nyeri pada bagian lengan sebelah kanan antara siku dan pergelangan tangan.

“Setelah diperiksakan di klinik PT MKH, dokter menyampaikan bahwa tangan sebelah kanan korban patah selanjutnya di rujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Perkelahian pun sempat dilerai, namun korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Pelaku pun terancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terkait barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version