Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Palaran Amankan Pelaku Pencabulan
News

Polsek Palaran Amankan Pelaku Pencabulan

humas4 humas4By humas4 humas428 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah melakukan pengungkapan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di jalan bunga RT 01 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Selasa(28/11/23)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos mengatakan pihaknya memang benar mengamankan pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di jalan bunga sekitar pukul 13.00 WITA tepatnya di toilet langgar Al ikhsan.
Dijelaskan oleh Kapolsek kronologi kejadian tersebut diketahui awal oleh saksi warga sekitar yang saat itu hendak melaksanakan sholat Dzuhur di langgar.
“saat itu saksi sewaktu mau wudhu melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak, kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut terdengar suara orang dewasa batuk-batuk” ujar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan usai mengetuk pintu toilet tersebut saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar dan diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun, melihat kejadian tersebut saksi sontak langsung mengankan pelaku RD(35) yang merupakan warga RT 03 RW 02 kelurahan muara kembang kecamatan muara Jawa. Korban AN(7) adalah warga sekitar langgar Al ikhsan.
Usai mengamankan pelaku saksi segera menghubungi pihak Kepolisian dan kemudian membawa pelaku menggunakan mobil patroli ke Mako Polsek Palaran.
Diterangkan oleh Kapolsek saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palaran,pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian yang terjadi. Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version