Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Palaran Amankan Seorang Pria Pelaku KDRT
Poldakaltim

Polsek Palaran Amankan Seorang Pria Pelaku KDRT

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim4 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti pada hari Rabu tanggal 01 mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan kasus kdrt tersebut, dimana Korban adalah istri dari pelaku yang mengalami luka di wajah dan perutnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis sekira pukul 11.00 WITA datang korban ke Mako Polsek Palaran melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore. Menurut keterangan korban,saat itu korban hendak meminta uang guna pembiayaan sekolah anaknya,namun pelaku tidak memberikan uang dan terjadi percekcokan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan terkait kasus kdrt dan berhasil mengamankan pelaku SU(65) pensiunan PNS di jalan bung Tomo Samarinda seberang pada Kamis sore. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yaitu memukul dan menendang korban.

“Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk di mintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” terang Kapolsek

Dari perbuatannya pelaku dapat di jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version