Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Gunung, Pelaku Diamankan
News

Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Gunung, Pelaku Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim2 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Palaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung dengan mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda tersebut pada Kamis (02/01/25).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, S.Sos mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda gunung yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.25 WITA. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan pada 1 Januari 2025.

Kejadian ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban ke Polsek Palaran, yang mengaku kehilangan sepeda gunung dengan kerugian senilai Rp. 4.000.000. Kapolsek menjelaskan, saat itu pelapor menanyakan kepada anaknya mengenai keberadaan sepeda gunung, dan anaknya mengatakan bahwa sepeda tersebut terparkir di garasi samping rumah. Setelah mengecek, pelapor mendapati sepeda tersebut hilang dan langsung memutar rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal melompati pagar dan mengambil sepeda gunung tersebut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku, yang berinisial AM (24) dan merupakan warga Kutai Kartanegara, sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah mengakui tindakan pencurian ini dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version