Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Palaran kembali Ungkap Peredaran Narkotika dengan Mengamankan 1 Orang Pelaku Serta 2 Poket Sabu
Samarinda

Polsek Palaran kembali Ungkap Peredaran Narkotika dengan Mengamankan 1 Orang Pelaku Serta 2 Poket Sabu

humas4 humas4By humas4 humas46 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos yang memimpin langsung pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjelaskan jika kerap mendapat informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayahnya.

Mendengar adanya informasi tersebut Kapolsek pun geram dan langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan pengungkapan dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah dicurigai dengan berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh masyarakat tentang orang yang diduga melakukan peredaran Narkotika tersebut akhirnya pada hari Rabu(04/10) sekitar pukul 16.00 wita di jalan Trikora Kapolsek dan tim opsnal telah mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, penggeledahan pun membuahkan hasil dengan di temukan ya 2 poket sabu di dalam jok motor yang terbungkus oleh kertas putih.

Kapolsek mengatakan, setelah mendapat barang bukti berupa 2 poket sabu dirinya langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut kami amankan 1 orang pelaku berinisial SY(42), yang merupakan warga gunung Lingai Samarinda,2 poket sabu dengan berat 1,22 dan 1,22 gram bruto, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu,” terang Kapolsek

Saat ini masih kami melakukan pemeriksaan dan juga pengemban jaringan narkoba tersebut dan untuk pelaku juga dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.imbuhnya

Kapolsek berpesan kepada semua warga untuk tidak bermain-main dengan narkotika selain merugikan diri sendiri ancaman hukumnya cukup tinggi, untuk itu apabila masyarakat menemukan atau mengetahui segera laporkan ke hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Samarinda.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version