Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Palaran Ungkap Kasus Perjudian Togel
Samarinda

Polsek Palaran Ungkap Kasus Perjudian Togel

humas4 humas4By humas4 humas410 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di jalan nahkoda RT 34 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Jum’at (10/11/23)

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian di wilayah yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Palaran.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 tentang adanya perjudian togel melalui WhatsApp di sekitar jalan nahkoda, berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim opsnal berhasil memukan identitas yang dimaksud dan langsung melakukan pengerebekan yang mana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di depan gang rumahnya,pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan,dari hasil penggeledahan di amankan 1 unit handphone merk Samsung M20 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 52.000 dari hasil pemesanan togel.

Kapolsek Palaran menerangkan pelaku mengakui jika dirinya sebagai bandar judi online melalui situs www.kokijaya.com.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti uang, handphone serta bukti transaksi dan pelaku sudah kami amankan ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kapolsek

Untuk pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun”imbuhnya

Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat terutama warga Palaran untuk tidak melanggar hukum seperti perjudian dan Kapolsek berpesan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya tindak pidana berupa perjudian agar segera menghubungi pihak Kepolisian baik melalui babinkamtibmasnya maupun melalui hotline piket siaga di nomor 0811 557 110.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version