Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil
Berita Media

Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

polda kaltimBy polda kaltim24 August 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com Samarinda — Jajaran personel Polsek Samarinda Kota dipimpin Kapolsek AKP Yuliansyah berhasil mengamankan tersangka MD di Jl K.H. Abdul Muthalib, Samarinda saat sedang melaksanakan aksi pencurian mobil. Sabtu (24/8).

Personel saat itu sedang melaksanakan patroli kring serse mendapati 2 orang yang mencurigakan akan melakukan aksi pencurian. Dimana tersangka MD bertugas sebagai eksekutor sedang merusak kunci pintu mobil dan tersangka S (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.

kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengungkapkan, personel melakukan penangkapan terhadap tersangka MD yang saat itu sudah berada didalam mobil. Personel melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka MD karena melawan dengan berusaha menusukkan gunting kearah personel dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Selanjutnya tersangka MD dan barang bukti Mobil Daihatsu bak terbuka ke Polsek Samarinda Kota. Sementara itu pemilik mobil Bapak Marsudi akibat kasus pencurian ini mengalami kerugian sebesar Rp. 152.000.000,-. Tersangka MD dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

HUMAS POLDA KALTIM

samarinda
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version