Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Samarinda Kota Gelar Press Release Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Perlindungan Anak
HL

Polsek Samarinda Kota Gelar Press Release Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Perlindungan Anak

humas3 humas3By humas3 humas318 March 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda- Kasus Tindak Pidana Perdangang  Orang dan Perlindungan Anak berhasil diungkap oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada tanggal 15 Maret 2021  Pukul 21.30 Wita di salah satu Kamar Hotel yang ada di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Kota.

Dalam kasus tersebut ada Satu pria inisial EP (28 Thn)  yang diamankan sebagai pemegang Akun Michat dengan Fhoto Wanita Sexy Separuh Badan dengan tanpa wajah dan berperan Sebagai Mucikari.

Tersangka memiliki peran dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut dimana tersangka EP alias A membuat akun dan menggunakannya di akun media sosial MiChat  dengan memasang foto wanita seksi separuh badan tanpa tanpa wajah.

Dari akun tersebut akan masuk pesan pribadi dari pengguna akun MeChat dengan menyapa akun pelaku, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan “OPEN BO”, bila ada pelanggan yang mau maka akan ditawarkan wanita dengan mengirimkan foto korban beserta tarif, untuk tarif Rp. 250.000,- s/d 1.000.000,-.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan Berupa :  1 (satu) unit HP mekh XIOMI Redmi Note 7 warna Biru Android yang  handphone tersebut milik Tersangka digunakan pelaku untuk melakukannya aksinya menggunakan aplikasi Mi Chat, Uang Tunai Sebesar Rp. 700.000,- Dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 dan Tentang Perlindungan anak.

“ Saat ini kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ujar Ps Kapolsek.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version