Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Samarinda Kota Lakukan Pengembangan dan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda

Polsek Samarinda Kota Lakukan Pengembangan dan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas42 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dari pengungkapan kasus sebelumnya , Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota lakukan pengembangan dan berhasil amankan AS (43) Di Perumahan Ariesco Blok BL-CM Rt. 023 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

Dari hasil pengembangan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dipimpin Ipda Eko Haryanto SH (Panit 1 Opsnal) berhasil mendapatkan barang bukti dari pelaku yakni 8 (delapan) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Total Keseluruhan 4,64 Gram Bruto ,3 (tiga) Butir Ekstasi Merk Youtube dengan Berat Total Keseluruhan 1,5 Gram Bruto, 4 (empat) Buah Plastik Klip Bening serta 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Esse Shuffle Pop.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian berawal pengembangan sdr. (H) yang sebelumnya telah diproses Polsek Samarinda Kota atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dan dari hasil pengembangan tersebut Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan tersangka (AS).

“Untuk tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut, dan sesuai perbuatannya disangkakan melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114.subs 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ” Pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version