Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Samarinda

Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas427 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda ulu berhasil membekuk seorang pria yang hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Batu Bara Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota samarinda, Sabtu (25/11/2023)

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat tempat yang sering terjadi transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan upaya penyelidikan. Dalam proses penyelidikan terlihat seorang pria yang akan melakukan transaksi Narkotika kemudian langsung di ringkus oleh Personel Reskrim Samarinda Ulu.

Benar saja dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan amplop bertuliskan Merry Christmas dalam kantong celana sebelah kanan berisikan 8 poket plastic klip berisikan butiran Kristal dan 1 bungkus rokok merk LA berisi 1 poket plastic klip berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu sehingga jumlah keselurahan 9 poket shabu – sabu dengan berat sekitar 4,43 Gram Brutto dari tangan pelaku An. FA diamankan ke Mako Polsek Samarinda Ulu.
“Tersangka FA kita amankan karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Yasir SH, Kapolsek Samarinda Ulu.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version