Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar — Jajaran Polsek Samboja kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (46), warga asal Banjarbaru yang berdomisili di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat, berhasil diamankan pada Selasa malam, 10 Juni 2025, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Masjid Nuruddin RT 08, Kelurahan Wonotirto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan lebih lanjut terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Samboja mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan cepat dan profesional demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Sarlendra.